UU Pertembakauan Dirancang Untuk Melindungi Semua Pihak
RUU Pertembakauan dirancang untuk melindungi semua pihak, termasuk didalamnya perlindungan terhadap korban dampak rokok. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sunardi Ayub saat menerima Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5)
Sunardi menyatakan, bahwa apa yang disampaikan AMKRI memiliki keinginan yang sama dengan DPR, khususnya Badan Legislasi bahwa RUU Pertembakauan memang dirancang sejauh mungkin termasuk didalamnya adalah jaminan perlindungan terhadap korban dampak rokok.
“Oleh karena itu, Baleg sedang mencari tutup, sehingga semua terlindungi. Tentunya RUU ini tidak hanya menghidupkan yang satu dan tidak mematikan yang lainnya,” katanya.
“RUU ini secara keseluruhan bisa menjamin dan melindungi hak-haknya termasuk Bapak-bapak/Ibu-ibu sekalian yang salah satunya menjadi korban dari dampak rokok,” jelasnya lagi.
Politisi dari Fraksi Partai Hanura ini, mengucapkan terima kasih kepada AMKRI, karena telah mengingatkan kita semua dan dirinya sebagai perokok aktif, akan pentingnya kesehatan dan bagaimana dampak buruk dari rokok.
Sunardi berjanji akan mengagendakan Panja RUU Pertembakauan untuk berkunjung ke Rumah Sakit Persahabatan untuk melihat secara langsung pasien sebagai korban dari dampak bahaya rokok.
“Karena salah satu pokok pembahasan kita adalah tentang pengendalian dampaknya dalam salah satu bab di RUU ini,” imbuhnya.
Sunardi menjelaskan, bahwa semua sepakat, dan AMKRI bukan tidak setuju terhadap RUU Pertembakauan ini. Tetapi, perlu pengaturan yang lebih jelas tentang Etika Perokok di tempat umum, seperti di Rumah Sakit, dekat orang hamil, di ruang ber-AC dan sebagainya. Menurutnya, di berbagai negara lain pun mengaturnya.
“Kita akan mengaturnya didalam RUU ini, tetapi dengan tidak membunuh petani kita, tidak membunuh perindustrian kita. Karena petani dan industri termasuk salah satu asset nasional yang harus dipertahankan. Namun segala dampaknya harus dihindari seminimal mungkin,” tegasnya.
Soal keinginan AMKRI, Sunardi akan memperhatikannya. Karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian kepada bangsa dan negara dalam menciptakan masyarakat yang cerdas di masa yang akan datang.
Dalam kesempatan tersebut, AMKRI menyampaikan pernyataan sikapnya , bahwa AMKRI memiliki concern dengan langkah parlemen dalam proses pembuatan RUU yang berhubungan dengan produk tembakau. Namun AMKRI merasa RUU Pertembakauan ini dibuat hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan utamanya industri rokok.
“Sebagai masyarakat yang sudah pernah mengalami secara langsung dampak merokok dan kerugiannya, kami ingin menyuarakan aspirasi kepada anggota Dewan agar dapat mendengar dan membuat kebijakan yang dapat melindungi masyarakat lain agar tidak mengalami kerugian yang sama seperti kami,” kata Kencana Indriswari yang menjadi juru bicara AMKRI.
Sebagai amanah UUD 1945 dan UU Kesehatan, AMKRI meminta, Baleg dalam pembahasan RUU Pertembakauan mengutamakan kepentingan masyarakat dari dampak produk, tidak mengutamakan industri tertentu.
AMKRI juga mengharapkan, Baleg mengunjungi rumah sakit-rumah sakit tempat dimana Baleg dapat menemukan sendiri dampak konsumsi dari produk tembakau tersebut. (sc)